Pemkot Yogya Serius Disiplinkan Penjagaan Guna Tekan Penyebaran Covid-19

Yogyakarta - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021. PPKM Darurat ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran virus COVID 19 yang semakin hari angka penularannya makin tinggi.

Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan Sat Pol PP yang dibantu oleh TNI/Polri terus melakukan patroli gabungan. Patroli juga dilakukan pada wilayah kelurahan dan kemantren sebagai bentuk penegakan atas Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, terdapat personel  patroli  dari 45 orang Sat Pol PP, 6 orang Polisi,  3 orang Dinas Perhubungan, dan TNI sebanyak 2 orang. Jumlah ini masih ditambah dengan personel BKO Pol PP dan pihak kelurahan serta kematren.                                                             

Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan pengaturan akses masuk ke kota. Dari arah barat dimulai dari Jalan R. E. Martadinata, arah timur mulai dari Jalan Kusumanegara, arah utara dari Jalan Magelang dan Jalan Margo Utomo, serta arah selatan mulai dari Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri Barat. Pemeriksaan surat keterangan hasil tes antigen bagi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Kota Yogyakarta dilakukan di Jalan Bantul (depan PASTY) dan di depan Terminal Giwangan dari arah selatan.

Pemberlakukan PPKM Darurat juga diakukan dengan penutupan destinasi wisata di Kota Yogyakarta, tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, pertokoan yang tidak menyangkut kebutuhan sehari-hari, dan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok seperti Pasar Beringharjo Barat, Pusat Bisnis Beringharjo, Pasar Satwa dan Tanaman Hias ( PASTY ), Pasar Klithikan, dan Pasar Sepeda Tunjung Sari. Pengaturan jumlah karyawan yang masuk dan bekerja dari kantor (Work from Office) juga diterapkan.

Pelaksanaan di Wilayah

Kelurahan Karangwaru secara rutin juga melakukan patroli di wilayah bersama unsur kemantren, BKO, Babinsa, Babinkamtibmas dan lembaga masyarakat Kelurahan karangwaru. Sasaran patroli ini adalah pelaku usaha dan kegiatan masyarakat yang bertentangan dengan Instruksi Walikota tentang PPKM Darurat tersebut diatas.

Dengan masa sosialiasi yang singkat dan masif baik melalui media massa, media sosial warga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan cepat pula dalam penerapan PPKM ini. Kepatuhan masyarakat akan aturan yang diberlakukan pada masa PPKM Darurat ini diharapkan mampu mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di Kota Yogyakarta pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

 

#IndonesiaBisa

#IndonesiaBangkit

#JogjaBakohCovid19